PKN 20JULI2020


Kekuasaan negara menurut :

Montesquieu
- Legislatif
- Eksekutif
- Yudikatif

John Locke
- Legistatif
- Eksekutif
- Federatif

Lembaga di Indonesia :

1. Kwkuasaan Konstitutuf
- Membuat dan mengesahkan UUD
- MPR

2. Kekuasaan Eksekutif
- Diatur dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945
- Presiden

3. Kekuasaan legislatif
- Diatur dalam pasal 20 ayat 1 UUD 1945
- DPR

4. Kekuasaan Yudikatif
- Diatur dalam pasal 24 ayat 2 UUD 1945
- MA & Badan Pengadilan Indonesia

5.Kekuasaan Examinatif
- Diatur dalam pasal 23E ayat 1 UUD 1945
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Memeriksa keuangan negara

6. Kekuasaan Moneter
- Duatur dalam pasal 23D UUD 1945
- Dipegang oleh Bank Central/Bank Indonesia

7. Lembaga Sampiran Negara
- KPK, KPU


Share: